Bisakah menukar uang Lusuh ke uang baru di Bank BRI?
Menukar uang Lusuh ke uang baru di Bank BRI. Uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah, mengalami perjalanan yang tidak singkat, dari waktu ke waktu uang ini selalu berpindah tangan, hingga pada alhirnya uang yang dulu bagus kini sudah lusuh tampak jelek, jika anda memiliki uang lusuh, maka tidak perlu berkecil hati, uang lusuh tersebut bisa hlo di tuker ke uang baru, mau tau caranya?
menukar uang lusuh ke uang baru ,berbicara tentang uang lusuh, biasanya kita sering menjumpainya dari beberapa tempat transaksi, kondisi uang yang masih utuh namun sudah lusuh sekali tak terawat, jika jumlahnya banyak lebih baik di tukarkan saja di bank bri, namun jika jumlahnya hanya satu lembar ya lebih baik jangan.
uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang yang sudah di cabut peredarannya. untuk menukarkan uang lusuh atau uang tidak layak edar lebih baik kenali dulu kriteria dibawah ini tentang cara mekanisme penukaran uang tidak layak edar.
menukar uang lusuh di Bank BRI |
Cara Penukaran uang tidak layak edar
telah disebutkan diatas tentang jenis uang yang tidak layak edar, dan inilah beberapa kriteria yang membuat uang tidak layak edar bisa ditukarkan, bank BRI yang ikut pada perintah bank Indonesia juga menerima penukaran uang lusuh dan jenis uang lain sesuai kriteria dibawah;
1. Uang Lusuh
Uang Lusuh akan mendapat penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
2. Uang Rusak
kriteria menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
3. Uang yang dicabut peredarannya
Bank memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Baca juga : Menukar Tiket dari TIX.id di bioskop
Baiklah jika anda ingin menukarkan uang lusuh dan memenuhi kriteria diatas, segera datang ke kantor bank BRI terdekat untuk menukarkannya.
pengalaman pribadi menukar uang lusuh ke uang baru di bank
saya pun pernah beberapa kali menukar uang lusuh ke uang baru di bank, tepatnya di bank BRI , karena saya memiliki rekening di bank BRI juga, bagi anda yang ingin menukar uang lusuh ke uang baru bisa ikuti cara saya di bawah ini.
- memiliki rekening di bank BRI
- menuju keteller, dan bilang mau tukar uang
- teller akan mengganti uang lusuh tersebut tanpa banyak bertanya
demikianlah cara untuk meukar uang lusuh ke uang baru di bank
0 Response to "Bisakah menukar uang Lusuh ke uang baru di Bank BRI?"
Posting Komentar